BLORA. Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Aan Hardiansyah memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Tahun 2022.
Adapun peserta apel gelar pasukan terdiri dari anggota Polres Blora, anggota TNI Kodim 0721/Blora dan Yonif 410/Alugoro serta anggota Subdenpom Blora, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan anggota BPBD Kabupaten Blora di halaman Mapolres Blora, Selasa (01/03)
Meski dalam suasana gerimis, apel gelar pasukan berjalan penuh semangat. Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, selaku pimpinan apel membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah.
Kapolres AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan kalender Operasi Keselamatan Lalu Lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Operasi keselamatan lalu lintas Candi tahun 2022 ini merupakan Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas pada masa pandemi Covid-19.
"Dengan mengedepankan giat preemtif dan preventif serta disertai persuasif serta humanis dalam rangka meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, " ucap Kapolres Blora.
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Tahun 2022 dilaksanakan selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 01 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. "Diharapkan operasi keselamatan tahun ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta dapat meminimalisir fatalitas lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " lanjut Kapolres Blora.
Kepada masyarakat, Kapolres Blora mengimbau agar tak bosan dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan serta disiplin dalam berlalu lintas.
"Masih dalam suasana pandemi, jangan abai dan jangan bosan dalam protokol kesehatan. Apalagi saat ini ada virus Omicron yang sedang melanda. Mari disiplin protokol kesehatan dan disiplin tertib berlalu lintas, " pungkas Kapolres Blora.
Perlu diketahui, Ditlantas Polda Jateng akan menertibkan 7 target pelanggaran saat operasi, yaitu:
1. Berhenti di tempat terlarang (sembarangan tempat) termonitor kamera kopek;
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan yang termonitor kamera ETLE;
3. Melanggar batas kecepatan;
4. Menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan di jalan raya yang tidak menggunakan handsfree;
5. Tidak menggunakan helm SNI;
6. Di bawah umur yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki SIM kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih;
7. Melawan arus dan menerobos lampu merah;
Penulis : Arf
Editor : Jay