Semarang - Dalam upaya meningkatkan pengelolaan kearsipan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Tengah ikuti Sosialisasi Pedoman Petunjuk Teknis Kearsipan, Sosialisasi Implementasi Penggunaan Aplikasi Srikandi yang diikuti oleh Kasubsie Pengelolaan Rutan Blora dan Staff Pengelola Kepegawaian di Aula Kresna Basudewa Kanwil Jawa Tengah, Selasa (05/06/2024).
Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Administrasi, Anton E. Wardhana membuka jalannya kegiatan. la menjelaskan bahwa seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah harus menyadari betapa vitalnya Pengelolaan Pengelolaan Kearsipan.
"Keberhasilan setiap organisasi tidak terlepas dari peran kunci arsip yang menjadi salah satu rujukan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, tata kelola kearsipan menjadi pondasi yang mendukung produktivitas, dan efisiensi organisasi, " ujar Anton.
"Petunjuk teknis yang akan disosialisasikan hari ini adalah panduan penting yang akan membantu kita mengelola arsip dinamis dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga nilai pengawasan akan lebih maksimal."sambungnya.
Selanjutnya, dirinya menjabarkan bahwa Aplikasi SRIKANDI, sebuah inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan arsip.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
"Aplikasi ini akan membantu kita dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, memperkuat keamanan dan aksesibilitas arsip, serta mendukung kepatuhan regulasi, "jelasnya.
"Segera lakukan pembaharuan dokumen arsip vital dan permanen pada aplikasi e-arsip sebagai bentuk penyelamatan informasi dan fisik arsip. Jajaran Unit Pelaksana Teknis mengusulkan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sebagai bentuk kepatuhan terhadap Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA), " Tegasnya